Selasa, 12 Februari 2013

limbah




Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Limbah mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan bahaya. Limbah ini dikenal dengan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Bahan ini dirumuskan sebagai bahan dalam jumlah relatif sedikit tapi mempunyai potensi mencemarkan/merusakkan lingkungan kehidupan dan sumber daya.
Bahan beracun dan berbahaya banyak dijumpai sehari-hari, baik sebagai keperluan rumah tangga maupun
industri yang tersimpan, diproses, diperdagangkan, diangkut dan lain-lain. Insektisida, herbisida, zat pelarut, cairan atau bubuk pembersih deterjen, amoniak, sodium nitrit, gas dalam tabung, zat pewarna, bahan pengawet dan masih banyak lagi untuk menyebutnya satu per satu. Bila ditinjau secara kimia bahan-bahan ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Terdapat lima juta jenis bahan kimia telah dikenal dan di antaranya 60.000 jenis sudah dipergunakan dan ribuan jenis lagi bahan kimia baru setiap tahun diperdagangkan.

Jenis Limbah Industri
Limbah berdasarkan nilai ekonominya dirinci menjadi limbah yang mempunyai nilai ekonomis dan limbah nonekonomis. Limbah yang mempunyai nilai ekonomis yaitu limbah dengan proses lanjut akan memberikan nilai tambah. Misalnya: tetes merupakan limbah pabrik gula.
Tetes menjadi bahan baku untuk pabrik alkohol. Ampas tebu dapat dijadikan bahan baku untuk pabrik kertas, sebab ampas tebu melalui proses sulfinasi dapat menghasilkan bubur pulp. Banyak lagi limbah pabrik tertentu yang dapat diolah untuk menghasilkan produk baru dan menciptakan nilai tambah.
Limbah nonekonomis adalah limbah yang diolah dalam proses bentuk apapun tidak akan memberikan nilai tambah, kecuali mempermudah sistem pembuangan. Limbah jenis ini yang sering menjadi persoalan
pencemaran dan merusakkan lingkungan; Dilihat dari sumber limbah dapat merupakan hasil sampingan dan juga dapat merupakan semacam "katalisator". Karena sesuatu bahan membutuhkan air pada permulaan proses, sedangkan pada akhir proses air ini harus dibuang lagi yang ternyata telah mengandung sejumlah zat berbahaya dan beracun. Di samping itu ada pula sejumlah air terkandung dalam bahan baku harus dikeluarkan bersama buangan lain. Ada limbah yang terkandung dalam bahan dan harus dibuang setelah proses produksi.
Tapi ada pula pabrik menghasilkan limbah karena penambahan bahan penolong.
Sesuai dengan sifatnya, limbah digolongkan menjadi 3 bagian, yaitu: limbah cair, limbah gas/asap dan limbah padat. Ada industri tertentu menghasilkan limbah cair dan limbah padat yang sukar dibedakan. Ada beberapa hal yang sering keliru mengidentifikasi limbah cair, yaitu buangan air yang berasal dari pendinginan. Sebuah pabrik membutuhkan air untuk pendinginan mesin, lalu memanfaatkan air sungai yang sudah tercemar disebabkan oleh sektor lain. Karena kebutuhan air hanya untuk pendinginan dan tidak untuk lain-lain, tidaklah tepat bila air yang sudah tercemar itu dikatakan bersumber dari pabrik tersebut. Pabrik hanya menggunakan air yang sudah air yang sudah tercemar pabrik harus selalu dilakukan pada berbagai tempat dengan waktu berbeda agar sampel yang diteliti benar-benar menunjukkan keadaan sebenarnya.
Limbah gas/asap adalah limbah yang memanfaatkan udara sebagai media. Pabrik mengeluarkan gas, asap, partikel, debu melalui udara, dibantu angin memberikan jangkauan pencemaran yang cukup luas. Gas, asap dan lain-lain berakumulasi/bercampur dengan udara basah mengakibatkan partikel tambah berat dan malam hari turun bersama embun.
Limbah padat adalah limbah yang sesuai dengan sifat benda padat merupakan sampingan hasil proses produksi. Pada beberapa industri tertentu limbah ini sering menjadi masalah baru sebab untuk proses pembuangannya membutuhkan satu pabrik pula. Limbah penduduk
kota menjadikan kota menghadapi problema kebersihan. Kadang-kadang bukan hanya sistem pengolahannya menjadi persoalan tapi bermakna, dibuang setelah diolah.
Menurut sifat dan bawaan limbah mempunyai karakteristik baik fisika,
kimia maupun biologi. Limbah air memiliki ketiga karakteristik ini, sedangkan limbah gas yang sering dinilai berdasarkan satu karakteristik saja seperti halnya limbah padat. Berbeda dengan limbah padat yang menjadi penilaian adalah karakteristik fisikanya, sedangkan karakteristik kimia dan biologi mendapat penilaian dari sudut akibat. Limbah padat dilihat dari akibat kualitatif sedangkan limbah air dan limbah gas dilihat dari sudut kualitatif maupun kuantitatif.
Limbah Cair
Limbah cair bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem prosesnya. Di samping itu ada pula bahan baku mengandung air sehingga dalam proses pengolahannya air harus dibuang. Air terikut dalam proses pengolahan kemudian dibuang misalnya ketika dipergunakan untuk pencuci suatu bahan sebelum diproses lanjut. Air ditambah bahan kimia tertentu kemudian diproses dan setelah itu dibuang. Semua jenis perlakuan ini mengakibatkan buangan air.
Limbah Gas dan Partikel
Udara adalah media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik keluar bersamaan dengan udara.
Secara alamiah udara mengandung unsur
kimia seperti O2, N2, NO2, CO2, H2 dan Jain-lain. Penambahan gas ke dalam udara melampaui kandungan alami akibat kegiatan manusia akan menurunkan kualitas udara.
Zat pencemar melalui udara diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu partikel dan gas. Partikel adalah butiran halus dan masih mungkin terlihat dengan mata telanjang seperti uap air, debu, asap, kabut dan fume-Sedangkan pencemaran berbentuk gas tanya aapat dirasakan melalui penciuman (untuk gas tertentu) ataupun akibat langsung. Gas-gas ini antara lain SO2, NOx, CO, CO2, hidrokarbon dan lain-lain.
Limbah Padat
Limbah padat adalah hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari sisa proses pengolahan. Limbah ini dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu limbah padat yaitu dapat didaur ulang, seperti plastik, tekstil, potongan logam dan kedua limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis.
Bagi limbah padat yang tidak punya nilai
ekonomis dapat ditangani dengan berbagai cara antara lain ditimbun pada suatu tempat, diolah kembali kemudian dibuang dan dibakar.

Pengelolaan Limbah Industri — Presentation Transcript
  • 1. PENDAHULUAN I
 Latar Belakang Kegiatan Penanaman Modal dewasa ini semakin banyak dibicarakan untuk kelangsungan Pembangunan Nasional. Pada peningkatan terhadap perkembangan industri dapat berdampak (-) terhadap LH, Sudah terlalu banyak kasus penc / kerusakan yg terjadi, dimana seringkali kegiatan usaha industri, perdangan, peternakan, pertanian, dll , nyaris selalu dituduh sbg pemicu masalah pencemaran lingkungan, Pengusaha industri cenderung menganggap lingk adalah milik bersama ( common property), shg pencemaran / kerusakan lingk dianggap sbg faktor aksternal diluar komponen biaya prouksi . Aktivitas pembangunan merupakan suatu proses intervensi thd LH, bila tidak dikendalikan, lingk yg tidak sehat sbg akibat yang bakal dirasakan. Kualitas lingk yg menurun terjadi krn air sungai dan laut yg tercemar oleh limbah, udara oleh polutan seperti karbon dioksida, tanah oleh barang anorganis yg sulit hancur maupun oleh bahan kimia sep. pestisida. Ini semua menurunkan kesehatan manusia di lingk tsb. Munculnya industri-2 di kawasan sepanjang sungai dan pelabuhan, log pond dan sarana transportasi; menyebabkan tekanan thd sungai semakin berat baik kelestarian fungsi sungai maupun pencemaran sungai yg dari hulunya sudah tercemar oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
  • 2. Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 82 Tahun 2001 Ttg Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air , dalam PP tsb Pemerintah melakukan pengendalian pengelolaan air dan pengendalian pencemaran air. Untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran air Pemerintah menetapkan daya tampung beban penc, persyaratan pembuangan air limbah. Selain itu juga melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, memantau kualitas air & sumber pencemar . Meningkatnya keg dapat mendorong peningkatan penggunaan B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Selama tiga dekade terakhir, penggunaan dan jumlah B-3 semakin meningkat. Agar B-3 tidak mencemari LH maka diperlukan peningkatan upaya pengelolaannya dengan lebih baik dan terpadu. Tuntutan dan kebutuhan rakyat di daerah akan LH yg baik akan tergilas oleh kepentingan para pemodal besar untuk mengekploitasi alam dengan cara-2 yg dapat mengganggu keseimbangan ekologi . Dalam tahun-tahun belakangan ini telah muncul berbagai konflik tersebar secara merata diberbagai wilayah nusantara Kekuasaan politik belum memiliki arti nyata agar mampu memanfaatkan potensi sumber daya alamnya melalui sebuah proses pembangunan yang berkelanjutan. Olkartu ketaatan thd ketentuan UU maupun persyratan perizinan seperti AMDAL/RKL-RPL, UKL/UPL, Izin limbah cair, Izin Land Aplikasi, izin TPS LB-3 yang berkaitan dengan masalah lingk harus dilakukan secara sukarela oleh para penanggung jawab . Kenyataannya masih banyak yang belum diaati/atau dilanggar , untuk itu perlu adanya dorongan melalui program penaatan, pemeriksaan dan ada kalanya harus dilakukan dengan upaya paksa dalam bentuk program penegakan hukum/yustisi. Pemeriksaan/inspeksi merupakan salah satu kegiatan pengawasan agar pengusaha mentaati semua ketentuan yang berlaku ( air, udara, tanah, kebisingan, B-3). II. DAMPAK PEMBANGUNAN INDUSTRI TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

  • 3. Setiap penanggung jawab kegiatan industri wajib: 1. melakukan pengelolaan LC shg mutu LC yg dibuang ke lingk tidak melampuai Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan 2. membuat saluran pembuangan LC yg kedap air shg tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan 3. memasang alat ukur debit atau laju alir LC dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut. 4. Tidak melakukan pengenceran LC, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair. 5. Memeriksakan kadar parameter BMLC yg ditetapkan secara periodik se kurang-2nya satu kali dlm satu bulan 6. Memisahkan saluran pembuangan LC dg saluran limpahan air hujan 7. Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya. 8. Menyampaikan laporan ttg catatan debit harian, kadar parameter BMLC, dll sekurang-2nya 3 bulan sekali kepada BAPEDAL (Kab./Kota dan Propinsi serta instansi teknis terkait)

  • 4. III. PROTAP PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN PENCEMARAN / PENGAWASAN A. Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air Cara pengelolaan air limbah yang diterapkan dan teknologinya Bahan kimia dan biologi yang digunakan dalam pengelolaan air limbah Pengecekan thd kondisi fisik IPAL & Kerja IPAL (permanen kedap air atau tidak) Kapasitas Instalasi Pengolah Limbah (IPAL) dan designnya Kapasitas limbah yg dihslkan dari masing-masing unit kegiatan (proses) Pengecekan terhadap air pendingin boiler, apakah dicampur dengan limbah atau dimanfaatkan lagi (reuse) Skema pengelolaan air limbah Debit air limbah dari IPAL, lihat catatan harian pabrik tentang hal ini. Pengecekan terhadap saluran air limbahnya Pengecekan thd alat ukur debit air limbah ( flow meter ) yg dimiliki pabrik Data analisa air limbah , baik hasil swapantau pabrik maupun hasil pengawasan instansi yang bertanggungjawab di daerah Pengecekan thd pengelolaan lumpur sedimen dan sludge dari IPAL Pengecekan thd upaya pemanfaatan air limbah (reuse, recycle dan reduce).
  • 5. Penanganan Limbah Cair Proses penanganan Limbah Cair pada prinsipnya terdiri dari tiga tahap yaitu : Primer : utk memisahkan air buangan dg padatan Sekunder : Penyaringan lanjutan dan lumpur aktif Tersier : proses biologis, adsorbsi, destilasi, dll

  • 6. B. Pengelolaan Limbah B-3 Pengelolaan flock atau lumpur hasil sedimentasi dan sludge dr proses anaerob / aerob, baik di dlm maupun di luar pabrik. Pengelolaan kotoran dari kegiatan back wash, lumpur atau endapan dari unit pengelohan air baku proses (water treatment) Kegiatan pengumpulan dan penyimpanan oli bekas, ceceran minyak dan apakah mempunyai oil separator ? Bagaimana pengelolaan bahan-bahan sisa laboratorium Incenerator Limbah B-3 (pembakaran limbah B-3) Landfill limbah B-3 (penimbunan limbah B-3) dan pengolahan leachate (air sampah) Bgmn pengelolaan sampah di tungku boiler, debu yg tertangkap pada alat penangkap debu (cyclon atau electric presipitator) Upaya untuk memanfaatkan limbah padat, mengurangi limbah B-3, pemanfaatan kembali limbah B-3 dan daur ulang Apakah limbah B-3 yang dihasilkan telah diberi tanda dan label . Masalah perizinan yang menyangkut pengumpulan, pengangkutan dan pengoperasian alat, dalam rangka pengelolaan limbah B-3

  • 7. C. Pengelolaan Limbah Padat Non B-3 Proses penanganan dan pengelolaan limbah padat non B-3 , perlu diperiksa apakah limbah yg dikatakan masuk kategori non B-3 telah melewati analisis karakteristik limbah B-3 atau telah dapat dipastikan bukan termasuk L-B-3. Untuk mengetahui jumlah atau kapasitas limbah dilakukan pengecekan thd sumber limbah padat non B-3 tersebut Berdasarkan teknologi yang tersedia dan alur proses produksi dapat diketahui volume limbah padat yang dihasilkan, berapa yang dimanfaatkan kembali, berapa yang ditimbun , atau bahkan berapa yang dijual . Selanjutnya dapat dibuat neraca keseimbangan Dalam pemanfaatan limbah padat non B-3 perlu dirinci dan dicatat pihak mana yang memanfaatkan , untuk tujuan apa, dan berapa jumlah yang dimanfaatkan . Apabila hasil pemanfaatan berupa produk yang memberi nilai tambah pada perusahaan, apakah ada dampak samping dari produk tersebut (cek limbahnya), dan seterusnya.

  • 8. D. Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Udara Proses yg diterapkan untuk mengolah emisi gas dan debu, adakah alat treatment utk mengurangi pencemaran udara Peralatan yg digunakan dan kapasitasnya, sumber yg menghasilkan limbah gas serta kapasitas limbahnya Lokasi cerobong dan dampaknya terhadap lingk sekitar, Masalah perizinan yg berkaitan dg pembuangan emisi gas Usaha untuk mengurangi kebisingan, getaran dan bau. Pemantauan kualitas emisi gas, debu, kebisingan, getaran baik didalam pabrik maupun di luar pabrik. Masalah bau atau kebauan di sekitar pabrik (dapat pula dilakukan cek silang thd masy. sekitar (data sekunder), dilakukan secara terpisah dg kegiatan inspeksi ke industri)
  • 9. IV. PERMASALAHAN LINGKUNGAN dan KEBIJAKAN 1. Isu LH adalah Penc dan Perusakan lingk , Implikasi dampaknya sangat luas dan komplek krn mengganggu sendi-2 kehidupan masy. dan keberadaan makhluk hidup 2. Masalahan LH bersifat multi sektoral dan kompleks yg hrs ditangani scr holistik dan terpadu. 3. Penanganan masalah LH harus diawali dg komitment yg kuat dr berbagai stakeholders Diaplikasikan dalam kebijakan yg operasional, berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat 4. Penegakan hukum lingk thd pelaku kejahatan lingk mutlak harus dilaksanakan dg pembaharuan dan pembentukan peradilan lingk dan perangkatnya

  • 10. Kebijakan pengawasan dan pengendalian Penc Lingk Penetapan, penerapan dan pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kab/Kota Rencana pengelolaan DAS secara terpadu mengarah kepada one river one management . Dokumen RKL-RPL dan UKL-UPL sebagai tool pengawasan dan pengendalian dampak lingk Mendorong dunia usaha melakukan Minimisasi limbah dg mengembangkan cleaning production . Penetapan peruntukan dan baku mutu sungai . Penetapan baku mutu limbah berbagai industri, hotel, rumah sakit, air terproduksi dll. Mendorong PKS melakukan LA pd lahan-2 kebun LA disertai dg pengawasan yg ketat. Pemantapan dan optimalisasi serta pendayagunaan AMDAL sebagai instrument management lingkungan dan dokumen publik. Pembinaan dan pengembangan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk LSM


  • 11. Pencemaran Industri Pertumbuhan industri dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Tidak dapat dihindari, dampak ikutan dari industrialisasi ini adalah juga terjadinya peningkatan pencemaran yg dihasilkan dr proses produksi. Proses produksi ini akan menghasilkan produk yg diinginkan dan hasil samping yang tidak diinginkan berupa limbah Limbah terdiri dari limbah padat, limbah cair dan gas buangan yang akan masuk ke lingkungan. Untuk itu diperlukan upaya untuk mengurangi limbah tsb dg membuat IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah), Dust Collector (Penangkap Debu), Peredam suara, dll Untuk memastikan suatu kegiatan industri tidak mempunyai dampak (-) thd lingk, diperlukan upaya pemantauan secara berkala dan terus menerus terhadap kualitas limbah cair dan gas buangan

  • 12. Prosedur Pengawasan Pengendalian Penc. Air Pengawasan (INSPEKSI ) : Kegiatan pemantauan utk mengetahui apakah kegiatan yg bersangkutan melaksanakan penaatan thd peraturan. TUJUAN Pengawasan / Inspeksi : Utk meninjau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan dr industri Meninjau ulang/ memperbaharui data yg diperoleh sebelumnya Mengidentifikasi potensi B-3 & usulan upaya perlindungan lingk. Memantau kualitas limbah cair/ emisi gas buang Utk pengolahan data informasi , shg berguna dimasa yg akan datang termasuk utk keperluan penyidikan. BENTUK-BENTUK PENGAWASAN Pengawasan Rutin Pengawasan Insidentil (Sidak) Pengawasan Kunjungan KEGUNAAN PENGAWASAN/ INSPEKSI : Utk mendapatkan data berupa fakta mengenai ketaatan atau ketidaktaatan objek inspeksi terhadap UU, PP, Perda, Perizinan, dll.


  • 13. Kepatuhan secara sukarela Konsumen dan produsen dihimbau untuk peduli lingkungan atau mempraktekkan apa yg disebut " etika lingkungan ". Misalnya, mereka diseru utk menggunakan botol gelas minuman (yg dpt digunakan lagi) dr pd botol plastik (yg sekali pakai dibuang). Jika produsen, mau menerima himbauan, mereka diharapkan dpt membuat persetujuan sukarela utk berproduksi scr ramah-lingk , shg tdk perlu dilakukan pemaksaan hukum atau administratif. jika instrumen ini dianut, masy dan pemerintah harus melakukan gerakan pendidikan dan penyadaran tentang lingkungan, agar konsumen hanya membeli barang yg diproduksi scr ramah-lingk . Para pakar dpt berhimpun utk menyusun semacam " norma profesi teknik " yg diterima scr umum, shg dpt mengikat seluruh industri. Kampanye atau himbauan ini merupakan alternatif yang bermanfaat dan hemat untuk mengendalikan perilaku-cemar , Upaya pencegahan penc membutuhkan biaya yg tdk kecil, shg mungkin hrs dilakukan pengurangan jml industri yg berakibat berkurangnya lapangan kerja . Produk yg diolah scr ramah-lingkungan dpt lebih mahal dr pd produk sejenis di negara lain, hal ini akan mengakibatkan produk dari negara yg pertama ini mempunyai daya-saing yg rendah.

  • 14. V. KESIMPULAN Dalam pengendalian pencemaran perlu dilakukan secara terpadu antar berbagai stakeholder yg terlkait agar memberikan daya ungkit thd perbaikan kualitas lingkungan. Penegakan hukum lingk perlu diterapkan secara konsisten agar terdapat kepastian hukum bagi suatu pelanggaran dan tidak menjadikan preseden buruk terhadap yang lain. Daya dukung lingkungan merupakan hal penting utk dikaji sbg dasar bagi pengambilan keputusan dlm suatu lingk ttt. Kemampuan dan wawasan masyarakat di lingk rawan dampak perlu ditingkatkan scr bertahap sbg ujung tombak membantu Pemerintah dlm pengendalian pencemaran air. W A S S A L A M


Tidak ada komentar:

Posting Komentar