BAB
3
|
KETERBUKAAN
DAN KEADILAN
Mata Pelajaran : Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn)
Kelas / Semester : XI / III
Standar Kompetensi : 3. Menampilkan Sikap Keterbukaan dan Keadilan
dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Kompetensi Dasar : 3.1 Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya
keterbukaan dan keadilan
dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
3.2 Menganalisis
dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan
3.3 Menunjukkan
sikap keterbukaan dan keaadilan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
Indikator :
1. Mendeskripsikan pengertian
keterbukaan dan keadilan
2. Mengidentifikasikan macam-macam
keadilan
3. Mendeskripsikan pentingnya
keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4. Mengidentifikasikan ciri-ciri
keterbukaan
5. Memberikan contoh penyelenggaraan
pemerintahan yang transparan
6. Mendeskripsikan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
7. Mengidentifikasikan
faktor penyebab terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan
8. Menyimpulkan
dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
9. Mengidentifikasikan sikap keterbukaan dan keadilan
10. Memberikan contoh sikap keterbukaan dan
keadilan di lingkungan sekolah dan masyarakat
11. Memberikan penilaian tentang sikap keterbukaan
dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
URAIAN MATERI
|
Era keterbukaan merupakan hasil dari berbagai perkembangan pemikiran
umat manusia di dunia. Kondisi ini telah mendorong dilakukannya serangkaian
penyesuaian serta penataan kelembagaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
agar mampu menyesuaikan diri dengan cepat.
Memasuki era keterbukaan, kita mesti secara arif merumuskan dan
mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kebangsaan yang tangguh dalam
berinteraksi dengan tatanan dunia luar dengan tetap berpijak pada jati diri
bangsa, serta menyegarkan dan memperluas makna pemahaman kebangsaan kita. Sudah
saatnya makna nasionalisme dan patriotisme yang memiliki dimensi dan cakupan
yang makin kompleks memerlukan langkah-langkah arif dan bijaksana agar kita
makin dapat mewujudkan cita-cita Proklamasi yang tercantum di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah hati, dan adil serta mau
menerima pendapat orang lain. Sedangkan Keadilan
merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Dengan demikian, penerapan jaminan keadilan perlu dilandasi oleh sikap jujur,
rendah hati, dan tindakan yang tidak berat sebelah.
I. HAKIKAT
KETERBUKAAN DAN KEADILAN
A. Pengertian Keterbukaa dan Keadilan
1. Pengertian
Keterbukaan
Keterbukaan
merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, serta mau menerima
pendapat dan kritik dari orang lain. Keterbukaan juga dapat diartikan sebagai
kesadaran yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan
didapatkan oleh masyarakat luas. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan toleransi
dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian,
dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah suatu sikap dan
perilaku dari individu dalam beraktivitas.
Melalui era
keterbukaan inilah setiap bangsa dan negara menuju era di mana batas-batas
antar negara menjadi semakin kabur, sehingga meningkatkan mobilitas dan
dinamika masyarakat, termasuk timbulnya gagasan baru dalam berbagai bidang
kehidupan.
2. Pengertian
Keadilan
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”,
mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat
sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Sedangkan di
dalam Ensiklopedi Indonesia
disebutkan bahwa kata “adil” (bahasa arab
: ‘adl) mengandung pengertian sebagai berikut :
ü Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu
pihak.
ü Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan
hak yang harus diperolehnya.
ü Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar
dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan atau syarat
dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat
dosa.
ü Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak mengerjakan
perintah).
Untuk
dapat berbuat adil, kita harus mengetahui prinsip-prinsip keadilan, yaitu :
1) Selalu
memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang yang berbeda dalam
persoalan yang sama;
2) Selalu
menghormati hak-hak orang lain;
3) Selalu
berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku;
4) Senantiasa
melakukan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
5) Mampu
melihat bahwa setiap yang adil adalah keadilan yang sesungguhnya;
6) Mampu
menjauhkan diri dan meluruskan setiap kekeliruan dan kesalahan.
Dengan memperhatikan keenam prinsip keadilan
itu, kita harus berusaha berbuat dan berperilaku adil kepada diri sendiri
ataupun kepada orang lain dalam segala kondisi tanpa membeda-bedakan latar
belakangnya.
B. Macam-macam Keadilan
1. Aristoteles
Keadilan
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud adalah titik
tengah yang tidak berat sebelah, dan tidak memihak.
Aristoteles mengklasifikasikan keadilan
ke dalam lima kategori, yaitu :
No
|
Keadilan
|
Uraian/Keterangan
|
Contoh
|
1.
|
Keadilan
Distributif
|
Yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai
dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
|
Beberapa pegawai suatu perusahaan
memperoleh gaji yang berbeda, berdasarkan masa kerja, golongan, kepangkatan,
jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerjanya.
|
No
|
Keadilan
|
Uraian/Keterangan
|
Contoh
|
2.
|
Keadilan
Komutatif
|
Yaitu keadilan dengan prinsip persamaan hak
dan kewajiban yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa
perseorangan.
|
Seseorang yang telah melakukan kesalahan
atau pelanggaran, tanpa memandang kedudukannya, dia tetap dihukum sesuai
dengan kesalahan yang diperbuatnya.
|
3
|
Keadilan
Kodrat Alam
|
Yaitu keadilan sesuai dengan kodarat alam.
Seseorang memberikan sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain
kepadanya.
|
Seseorang yang menjawab salam yang
diucapkan orang lain dikatakan adil karena telah menerima salam dari orang
tersebut.
|
4.
|
Keadilan
Konvensional
|
Yaitu keadilan yang mengikat warga negara,
artinya jika seorang warga negara telah menaati peraturan perundang –undangan
yang telah ditetapkan.
|
Seorang pengendara mobil yang memakai sabuk
pengaman dan helm bagi pengendara motor.
|
5.
|
Keadilan
Perbaikan
|
Yaitu keadilan yang didasarkan pada upaya seseorang untuk memulihkan nama
baik orang lain yang telah tercemar.
|
Tindakan klarifikasi terhadap kesalahan
yang telah dilakukan seseorang.
|
2. Plato
Keadilan diproyeksikan pada diri manusia
sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Dalam pandangan plato, keadilan dpat dibedakan atas :
a) Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan
yang dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan
yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
Contoh,
seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan
kualitas kerjanya.
b) Keadilan Prosedural, suatu perbuatan
dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Contoh,
siswa yang berprestasi, dimana dalam pencapaian prestasi tersebut, diawali
dengan belajar keras dan tidak menyontek saat ujian.
3. Thomas
Hobbes
Keadilan adalah suatu perbuatan yang
didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
4. Notonagoro
Menambahkan dengan memasukkan unsur keadilan
legalitas, yaitu suatu perbuatan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
5. Panitia
Ad-Hoc MPRS 1966
Keadilan
dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
a. Keadilan
Individu
yaitu
keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing
individu.
b. Keadilan
Sosial
yaitu
keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat dalam
bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan ideology. Dalam Pancasila setiap
orang Indonesia akan mendapat perilaku yang adil dalam bidang hukum, politik,
ekonomi, dan kebudayaan.
C. Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sudah saatnyaditumbuhkan sikap
keterbukaan dalam rangka memberikan jaminan pemerataan terhadap hasil-hasil
pembangunan. Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan
pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak dan bukan
kesejahteraan sekelompok orang.
Pelaksanaan
pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai-nilai yang tercermin dalam sila
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip keadilan sosial yang
melandasi pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia adalah sebagai berikut
:
Ø Asas adil dan merata, mengandung
arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan itu pada dasarnya
merupakan usaha bersama yang harus merata di semua lapisan masyarakat Indonesia
dan seluruh tanah air. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan dharma bakti yang diberikannya kepada bangsa dan negara.
Ø Asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam perikehidupan, yaitu berarti bahwa dalam pembangunan
nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. Kepentingan
tersebut adalah kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual.
Era
keterbukaan secara langsung berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan
suatu negara. Keterbukaan menjadi hal yang amat mendasar dalam pelaksanaan roda
pemerintahan. Setiap pemegang kekuasaan pemerintahan dituntut untuk bersikap
terbuka dalam sikap dan perilakunya ketika berhadapan dengan rakyatnya.
Keterbukaan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengandung makna berupa tuntutan adanya
transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme
di kalangan aparat pemerintah supaya kinerjanya optimal dan pelayanan kepada
publik betul-betul mencerminkan suatu pemerintahan yang baik.
D. Ciri-ciri Keterbukaan
Secara umum
era keterbukaan mempunyai karakteristik atau ciri-ciri sebagai berikut :
1) Pesatnya
perkembangan informasi, telekomunikasi, dan transportasi, yang ditandai dengan
:
ü Perumusan
kebijakan negara banyak dipengaruhi oleh perkembangan informasi,
telekomunikasi, dan transportasi.
ü Terjadinya
perubahan sikap dan perilaku suatu masyarakat atau bangsa terhadap perkembangan
yang terjadi di luar dirinya sebagai akibat tidak dapat terbendungnya pengaruh
yang dibawa oleh struktur-struktur informasi, telekomunikasi, dan transportasi
dari luar.
2) Batas antar negara menjadi kabur, yang
ditandai dengan :
ü Masyarakat
suatu negara tidak sanggup lagi menegakkan kedaulatan negaranya baik secara
politik, ekonomi maupun teknologi. Negara tidak mampu membendung derasnya
pengaruh negara lain dalam kehidupan warga negaranya.
ü Adanya
kebutuhan dalam negara tersebut untuk menerima dan memanfaatkan berbagai
pengaruh dari negara lain baik secara politis, ekonomi maupun teknologi dengan
cara terpaksa atau tidak terpaksa demi terpenuhinya kepentingan warga atau
masyarakat itu sendiri.
Sikap keterbukaan merupakan prasyarat dalam
menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterbukaan juga merupakan
sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ciri-ciri keterbukaan adalah :
1) Terbuka
(transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
2) Menjadi
dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3) Berterus
terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4) Tidak
merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5) Bersikap
hati-hati dan selektif (chek dan recheck)
dalam menerima dan mengolah informasi dari mana pun sumbernya.
6) Toleransi
dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7) Mau
mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8) Sangat
menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9) Mau
bekerja sama dan menghargai orang lain.
10) Mau
dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.
E. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Pelaksanaan
jaminan keadilan sangat dituntut oleh penyelenggaraan negara (pemerintah dan
pejabat publik) yang baik, bersih, dan transparan. Penyelenggaraan pemerintahan
yang baik tersebut didasarkan pada beberapa asas umum, diantaranya adalah :
1. Asas
kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed)
Asas
ini menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat administrasi negara yang mana
pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum.
2. Asas
keseimbangan
Asas
ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat
administrasi negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.
3. Asas
kesamaan
Dalam
asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi negara menjatuhkan keputusan
tanpa pandang bulu.
4. Asas
larangan kesewenang-wenangan
Keputusan
sewenang-wenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang
lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
5. Asas
larangan penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir)
Asas ini
menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana suatu wewenang oleh
pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau
menyimpang dari apa yang telah
ditetapkan semula oleh undang-undang.
6. Asas
bertindak cermat
7. Asas
perlakuan yang jujur
Asas
ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga
masyarakat untuk kebenaran.
8. Asas
meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
9. Asas
penyelenggaraan kepentingan umum
Dalam
asas ini, tindakan aktif dan positif dari pejabat administrasi negara adalah
penyelenggaraan kepentingan umum.
Jaminan keadilan bagi warga negara dapat
ditemukan dalam beberapa contoh peraturan perundang-undangan, antara lain
sebagai berikut :
a. UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1) Bidang
Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27);
2) Bidang
Politik (Pasal 28);
3) Bidang
Hak Asasi Manusia (Pasal 28A-28J);
4) Bidang
Keagamaan (Pasal 29);
5) Bidang
Pertahanan Negara (Pasal 30);
6) Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan 32);
7) Bidang
Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
b. Undang-Undang
1) UU
No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2) UU
No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan
atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat
Manusia.
3) UU
No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4) UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia (HAM).
5) UU
No. 26 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak
Azasi Manusia (HAM).
6) UU
No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
7) UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
8) UU
No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
9) UU
No. 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
II. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK
TRANSPARAN
A. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Konsep
pemerintah berbeda dengan konsep pemerintahan. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia konsep pemerintah atau dalam bahasa inggris disebut government, mengandung arti sebagai lembaga atau orang yang bertugas mengatur
dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan konsep pemerintahan atau
dalam bahasa inggris governing,
mengadung arti sebagai hal, cara, hasil
kerja memerintah, dan mengatur negara dengan rakyatnya.
1) Pemerintah dalam arti luas, adalah suatu pemerintah yang berdaulat
sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah
di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2) Pemerintah dalam arti sempit, suatu pemerintah yang berdaulat sebagai
badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara
(eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri
(cabinet).
B. Konsepsi Kepemerintahan
Kepemerintahan
atau dalam bahasa inggris disebut governance,
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan tindakan, fakta, pola dari kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan.
Beberapa
pakar yang memberikan pandangannya terhadap konsepsi kepemerintahan atau
governance, di antaranya :
1) Kooiman
Kepemerintahan
lebih merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah
dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.
2) Pinto
Istilah
“governance” mengadung arti : praktik penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan
oleh pemerintah dalam pengelolaan urussan pemerintahan secara umum dan
pembangunan ekonomi khususnya.
3) Osborne
dan Gaebler
Mendefinisikan governance sebagai proses di
mana kita memecahkan masalah bersama dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
4) Meuthia
Genie dan Rahman
Mengatakan
bahwa kepemerintahan merupakan pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang
melibatkan negara dan sektor non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif.
Kepemerintahan atau governance melibatkan
berbagai pelaku, yang terdiri dari :
a. Negara
dan Pemerintahan
b. Sektor
swasta
c. Masyarakat
madani
C. Pengertian Kepemerintahan Yang Baik
Berikut ini
adalah beberapa pendapat atau pandangan tentang wujud kepemerintahan yang baik (good governance) :
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000,
mencantumkan wujud kepemerintahan yang baik sebagai kepemerintahan yang
mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas,
transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi
hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Ø United Nation Development Programme (UNDP), good
governance sebagai suatu hubungan yang sinergi dan konstruktif di antara
negara, sektor swasta, dan masyarakat.
Ø World Bank, menyatakan
good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid
dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang
efisien, penghindaran kekeliruan dalam alokasi dana investasi dan pencegahan
korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran
serta penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktifitas swasta.
Ø Modul Sosialiasi AKIP (LAN dan BPKP tahun
2000), mencantumkan bahwa good governance merupakan proses
penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan pelayanan public goods and service.
Adapun perwujudan good governance dapat dilihat melalui aspek-aspek berikut :
a) Hukum/Kebijakan
b) Kompetensi
dan transparansi pemerintahan
c) Desentralisasi
d) Penciptaan
pasar yang kompetetif
D. Prinsip-prinsip Kepemerintahan Yang Baik
Dalam
praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi
nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam
pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan asas-asas umum pemerintahan yang mencakup
:
1) Asas
Kepastian Hukum, yaitu asas
dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2) Asas
Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas
yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
penegndalian penyelenggaraan negara.
3) Asas
Kepentingan Umum, adalah asas
yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
dan selektif.
4) Asas
Keterbukaan, adalah asas
yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara.
5) Asas
Proporsionalitas, yaitu asas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6) Asas
Profesionalitas, yaitu asas
yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7) Asas
Akuntabilitas, yaitu asas
yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan
negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
E. Pemerintahan Yang Tidak Transparan
1. Faktor
Penyebab Terjadinya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Secara umum beberapa faktor penyebab
terjadinya pemerintahan yang tidak transparan adalah sebagai berikut :
a. Faktor
Pengaruh Kekuasaan
ü Penguasa
yang ingin mempertahankan kekuasaannya sehingga melakukan perbuatan
“menghalalkan segala cara” demi ambisi dan tujuan politiknya.
ü Peralihan
kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antar
kelompok di masyarakat.
ü Pemerintah
mengabaikan proses demokratisasi, sehingga rakyat tidak dapat menyalurkan
aspirasi politiknya (saluran komunikasi tersumbat); maka, timbul gejolak
politik yang bermuara pada gerakan reformasi yang menuntut kebebasan,
kesetaraan, dan keadilan.
ü Pemerintahan
yang sentralistis sehingga timbul kesenjangan dan ketidakadilan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sering memunculkan konflik
vertikal, yitu adanya tuntutan memisahkan diri dari negara.
ü Penyalahgunaan
kekuasaan karena lemahnya fungsi pengawasan internal dan oleh lembaga
perwakilan rakyat, serta terbatasnya akses masyarakat dan media massa untuk
mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan.
b. Faktor Moralitas
Terabaikannya nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika sehingga di kemudian hari
melahirkan perbuatan tercela antara lain berupa ketidakadilan, pelanggaran
hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.
c. Faktor Sosial-Ekonimi
· Sering
terjadinya konflik sosial sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras, dan
golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil.
· Perilaku
ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta
berpihak pada sekelompok pengusaha besar.
d. Faktor
Politik dan Hukum
Ø
Sistem politik yang otoriter sehingga
para pemimpinnya tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan memperjuangkan
kepentingan masyarakat.
Ø
Hukum telah menjadi alat kekuasaan
sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan dengan prinsip keadilan, termasuk
masalah hak warga negara di hadapan hukum.
2. Indikator
Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Pemerintahan
yang tidak transparan merupakan bentuk pemerintahan yang mengabaikan prinsip
keterbukaan dan cenderung melupakan nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan
roda pemerintahannya. Pemerintahan yang tidak transparan merupakan wujud
pengingkaran terhadap konsepsi kepemerintahan yang baik.
Indikator
pemerintahan yang tidak transparan dapat dilihat dari bentuk pengingkarannya
terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Berikut ini indikator dari
pemerintahan yang tidak transparan :
No
|
Prinsip/Karakteristik
yang diabaikan
|
Indikator
Penyelenggaraan
|
1.
|
Partisipasi
|
ü Warga
masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan
keputusan.
ü Informasi
hanya bersifat sepihak dan lebih bersifat instruktif (perintah).
ü Lembaga
perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik.
ü Kebebasan
berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi.
|
2.
|
Aturan hukum
|
·
Hukum dan peraturan perundang-undangan
lebih berpihak kepada penguasa.
·
Peraturan tentang HAM terabaikan demi
terciptanya stabilitas dan pencapaian tujuan negara.
·
Penegakan hukum lebih banyak berlaku bagi
masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi.
|
3.
|
Transparan
|
Ø Tidak
ada ruang bagi masyarakat untuk mengevaluasi dan mengontrol penyelenggaraan
negara.
Ø Masyarakat
sangat dibatasi dalam memperoleh segala bentuk informasi.
Ø Informasi
yang diperoleh hanya dari pemerintah.
|
4.
|
Daya tanggap
|
o Proses
pelayanan publik bersifat sentralistik dan kaku.
o Banyak
pejabat yang memposisikan diri sebagai penguasa.
o Layanan
kepada masyarakat masih diskriminatif, konvensional, dan bertele-tele.
|
5.
|
Berorientasi pada
konsensus
|
§
Tidak diberikannya peluang untuk mengadakan
konsensus dan musyawarah.
§
Segala macam aturan hanya bersifat
formalitas.
§
Kebijakan lebih banyak bersifat perintah.
§
Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai
penguasa.
|
No
|
Prinsip/Karakteristik
yang diabaikan
|
Indikator
Penyelenggaraan
|
6.
|
Kesetaraan
|
ü Adanya
diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintahan.
ü Banyak
peraturan yang masih berpihak pada gender tertetnu.
ü Menutup
peluang bagi dibentuknya organisasi nonpemerintah/LSM yang menuntut keadilan
dalam berbagai aspek kehidupan.
|
7.
|
Efektifitas dan efisiensi
|
·
Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya manusia tidak berdasarkan pada kebutuhan.
·
Kegiatan penyelenggaraan negara lebih
banyak ditujukan pada acara-acara yang bersifat seremonial.
·
Manajemen penyelenggaraan negara bersifat
konvensional dan terpusat.
|
8.
|
Akuntabilitas
|
Ø Pengambilan
keputusan didominasi oleh pemerintah.
Ø Swasta
dan masyarakat memiliki peran yang sangat kecil terhadap pemerintah.
Ø Pemerintah
memonopoli berbagai alat produksi yang strategis.
Ø Masyarakat
dan pers tidak diberi kesempatan untuk menilai jalannya pemerintahan.
|
9.
|
Bervisi strategis
|
o Penyelenggaraan
pemerintahan statis dn tidak memiliki prospek jangka panjang.
o Kurang
mau memahami aspek-aspek kultural, historis, dan keanekaragaman
masyarakatnya.
o Sulit
menerima perubahan terutama jika berkaitan dengan maslah politik, hukum, dan
ekonomi.
o Pemerintah
lebih cepat puas dengan kemajuan yang telah dicapai.
|
10.
|
Saling keterkaitan
|
§
Banyaknya pejabat pemerintahan yang
bertindak arogan dengan mengabaikan peran swasta atau masyarakat.
§
Selalu menganggap para kritikus pemeritahan
sebagai provokator yang anti kemapanan dan stabilitas.
§
Pemeritah selalu merasa yang paling benar
dan paling pintar dalam menentukan jalannya pemeritahan.
§
Swasta dan masyarakat tidak diberi
kesempatan untuk bekerjasama dalam membangun negara.
|
3. Dampak
Penyelenggaraan Pemerintahn Yang tidak Transparan
Pemerintahan yang tidak transparan merupakan
bentuk pemerosotan dari bentuk pemerintahan yang demokratis. Bentuk
pemerintahan ini selalu berpengaruh pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang
serba kacau dan diliputi berbagai penyimpangan.
Pemerintahan yang tidak transparan sangat
berbahaya jika diwujudkan dalam penyelenggaraan negara. Berikut ini beberapa
dampak atau akibat dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan,
yaitu :
Ø
Masyarakat dan pers cenderung pasif dan tidak
kritis.
Ø
Masyarakat tidak berdaya dan terkekang dengan
berbagai aturan dan doktrin.
Ø
Penguasa atau pemerintah cenderung bertindak
otoriter.
Ø
Masyarakat mempunyai posisi tawar yang lemah
dan lebih banyak hidup dalam ketakutan dan tekanan.
Ø
Pemerintah sangat tertutup dengan segala
keburukannya, sehingga masyarakat tidak banyak tahu terhadap apa yang terjadi
di negaranya.
Ø
Segala pelayanan publik sarat dengan korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ø
Timbulnya arogansi kekuasaan dalam menentukan
penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa
ketika melihat penyimpangan dalam pemerintah.
Ø
Timbulnya pengangguran dan masyarakat tidak
memiliki daya saing.
Ø
Masyarakat tidak mempunyai kekuatan untuk
mengontrol kinerja yang dilakukan pemerintah.
Ø
Pemerintah tidak peduli terhadap perubahan
yang terjadi baik di masyarakatnya maupun di luar negaranya.
Ø
Masyarakat kehilangan keinginan untuk
bekerjasama dengan pemerintah dalam memajukan negaranya.
III. SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM
KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Bentuk Sikap Yang Mencerminkan Keterbukaan dan
Keadilan
Di dalam era
keterbukaan saat ini, arus informasi dari berbagai belahan dunia dapat dengan
mudah kita terima. Begitu juga dengan kebudayaan, berbagai ragam budaya asing
dapat dengan mudah masuk ke dalam lingkup wilayah kebudayaan kita. Melihat
kenyataan seperti itu, setiap warga negara dituntut untuk mempunyai sikap yang
mampu menyaring dan memanfaatkan pengaruh era keterbukaan tersebut. Era
keterbukaan dapat kita hadapi jika kita mempunyai sikap keterbukaan dan
menghormati prinsip-prinsip keadilan.
Berikut ini beberapa sikap yang mencerminkan
keterbukan dan keadilan :
Ø
Terbuka terhadap inovasi dan perubahan
Ø
Berorientasi pada masa depan daripada masa
lampau
Ø
Dapat memanfaatkan kegunaan IPTEK
Ø
Menghargai pekerjaan sesuai dengan prestasi
Ø
Menghargai hasil karya orang lain
Ø
Menggunakan potensi lingkungan secara tepat
untuk pembangunan yang berkelanjutan
Ø
Menghormati dan menghargai hak-hak asasi
manusia
Ø
Selalu memberikan perlakuan yang sama
terhadap semua orang yang berbeda dalam persoalan yang sama
Ø
Selalu berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah
yang berlaku
Ø
Senantiasa berbuat sesuai yang dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum
Ø
Melihat bahwa setiap yang adil adalah
keadilan yang sesungguhnya
Ø
Menjauhkan diri dan meluruskan setiap
kekeliruan dan kesalahan
Ø
Suka bekerja keras
Ø
Terbuka terhadap kritikan dan masukan dari
orang lain
Ø
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum
Ø
Tidak bergaya hidup mewah
Ø
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Ø
Mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang
mencerminkan suasana keterbukaan dan keakraban
Ø
Bersikap selektif terhadap budaya asing yang
masuk ke dalam kebudayaan kita
Sikap-sikap di atas harus diwujudkan
dalam kehidupan sehari-hari. Perlu diingat bahwa untuk menciptakan pemerintahan
yang transparan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, harus dimulai dari
sikap warga negaranya sendiri yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan dalam
kehidupan sehari-hari.
B. Partisipasi
dalam Upaya Peningkatan Sikap Keterbukaan dan Keadilan
Peran warga negara dalam upaya untuk
meningkatkan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan dapat dilakukan melalui partisipasi
seluruh komponen masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah hingga rakyat biasa.
Pertisipasi seluruh komponen masyarakat dibutuhkan dalam rangka menumbuhkan
sikap keterbukaan, penegakan supremasi hukum serta jaminan dan penghormatan hak
asasi manusia.
Dewasa ini, semua komponen masyarakat dan
aparatur negara sudah seharusnya mau bekerja sama sebagai “mitra kerja” untuk
kepentingan kemajuan dan kesejahteraan rakyat banyak. Sikap terbuka dan jaminan
keadilan merupakan prasyarat bagi terwadahinya komunikasi yang baik guna
memperoleh kepercayaan masyarakat menuju terbentuknya clean government (pemerintahan yang bersih). Untuk itu, diperlukan
partisipasi konstruktif dari seluruh komponen warga masyarakat untuk saling
introspeksi dan koreksi guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dan
terhindar dari berbagai kebocoran yang hanya akan memperkaya segelintir orang.
Bentuk partisipasi warga negara
tersebut antara lain dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Dalam
kehidupan di lingkungan keluarga, di antaranya :
v Membuka
diri untuk menerima masukan dari anggota keluarga yang lain
v Selalu
menonton tayangan televise yang memberikan kesempatan untuk memperluas
cakrawala berpikir seperti menonton berita
v Terbiasa
dialog dengan orang tua dan anggota keluarga yang lain sert pembantu rumah
tangga
v Menghargai
keberadaan pembantu rumah tangga
v Menerima
pendapat yang dikemukakan oleh adik, jika pendapat tersebut banyak mengandung
manfaat bagi kehidupan
2. Dalam
kehidupan di lingkungan sekolah, di antaranya :
a) Menghargai hasil karya teman
b) Tidak berbuat curang ketiak ulangan
c) Terbiasa berdialog dengan guru dan warga
sekolah lainnya
d) Tidak pandang bulu dalam bergaul
e) Senantiasa mencari informasi yang berguna
untuk memperdalam materi pembelajaran seperti melalui internet, atau membaca
buku di perpustakaan
3. Dalam
kehidupan di lingkungan masyarakat, di antaranya :
ü Bersedia
menerima masukan dari orang lain
ü Bersikap
selektif terhadap budaya yang datang dari luar masyarakatnya
ü Senantiasa
terbuka terhadap inovasi dan perubahan yang terjadi di lingkungan masyarakatnya
ü Memanfaatkan
teknologi untuk kepentingan masyarakat
ü Meghargai
keberadaan orang lain
4. Dalam
kehidupan di lingkungan berbangsa dan bernegara, di antaranya :
Ø Bekerjasama
dengan negara lain
Ø Bersikap
selektif terhadap budaya asing
Ø Berbuat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ø Melaporkan
setiap pengeluaran negara kepada masyarakat
Ø
Senantiasa memberikan kesempatan kepada
rakyat untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik
UJI KOMPETENSI
|
A. Pilihan Ganda
Pilihlah salah
satu jawaban yang paling tepat dengan cara memberi tanda silang (X) pada huruf
a, b, c, d, atau e
1. Era keterbukaan lebih menekankan
pada .... warga masyarakat
a. Keinginan d.
Motivasi
b. Aspirasi e.
Kreatifitas
c. Kepentingan
2. Sebuah pemerintahan negara dikatakan
melaksanakan prinsip keterbukaan jika memiliki karakteristik sebagai berikut,
kecuali ....
a. Selalu memegang teguh
prinsip akuntabilitas dalam pemerintahannya
b. Memiliki itikad baik untuk selalu
melibatkan rakyat
c. Mempertimbangkan aspirasi rakyat
d. Menetapkan kebijakan yang berpihak
kepada rakyat
e. Tidak mau menerima
kritik dan saran
3. Berikut ini yang bukan merupakan
ciri-ciri keterbukaan adalah ....
a. Hati-hati dalam menerima
informasi
b. Toleransi antar sesama
pemeluk agama
c. Transparan dalam kebijakan
publik
d. Tidak merahasiakan sesuatu
e. Selalu curiga terhadap arus
perubahan
4. Setiap warga negara
dalam era keterbukaan berkewajiban menciptakan ....
a. Motivasi, tatanan, kondisi dan yang diperlukan untuk tumbuh dan
berkembangnya
prakarsa dan kreatifitas masyarakat itu
sendiri
b. Gerakan yang mampu
menekan pemerintah untuk lebih memperhatikan rakyat
c. Motivasi untuk mendirikan lembaga swadaya masyarakat yang
memperjuangkan
kepentingan masyarakat
d. Tatanan
kehidupan yang tidak selalu tergantung pada pemerintah atau lembaga swadaya
masyarakat
e. Pola
hidup yang teratur dan mampu menerapkan nilai-nilai yang terdapat dalam dasar
negara
5. Di dalam praktek
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, prinsip-prinsip kepemerintahan yang
baik terdapat dalam UU RI No. 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaran Negara yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 dan
penjelasannya ditetapkan asas-asas umum pemerintahan yaitu, kecuali ....
a. Asas Kemanusiaan d. Asas Keterbukaan
b.
Asas Tertib
Penyelenggaraan Negara e. Asas Proporsionalitas
c. Asas Kepentingan Umum
6. Keadilan adalah pemeliharaan kesatuan dan keutuhan jiwa manusia
serta pemeliharaan kesatuan dan keutuhan negara. Pendapat tersebut dikemukakan
oleh ….
a. Plato d.
Aristoteles
b. Socrates e.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
c. Thomas
Hobbes
7. Era keterbukaan yang paling terasa
dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, yaitu dalam aspek ....
a.
Peraturan perundang-undangan d.
Teknologi informasi dan transportasi
b.
Regulasi perdagangan e.
Perangkat teknologi komputerisasi
c.
Transformasi keilmuan
8. Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. Merupakan bunyi UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal ....
a. Pasal 28 d.
Pasal 28 G ayat (1)
b. Pasal 28 A e. Pasal 28 H
ayat (1)
c. Pasal 28 F
9. Dampak atau akibat dari
penyelenggaran pemerintahan yang tidak transparan adalah ....
a. Berkembangnya IPTEK
b. Masyarakat dan pers cenderung pasif dan tidak kritis
c. Meningkatnya hasil karya orang lain
d. Suka bekerja keras
e. Meluruskan perbuatan yang keliru
10. Dampak nyata dari era keterbukaan
bagi suatu bangsa adalah ....
a. Berkembangnya kekuatan politik masyarakat
b. Meningkatnya investasi asing
c. Masuknya budaya asing
d. Kaburnya batas-batas negara
e. Semakin mudahnya intervensi negara maju terhadap negara berkembang
11. Sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan adalah, kecuali ....
a. Terbuka terhadap inovasi dan
perubahan
b. Menghargai hasil karya orang lain
c. Suka bekerja keras
d. Dapat memanfaatkan kegunaan IPTEK
e. Pelayanan publik yang sarat KKN
12. UU
No. 9 Tahun 1998 adalah peraturan perundangan tentang ....
a. Hak-hak Asasi Manusia
b. Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme
c. Pengadilan Hak Asasi Manusia
d. Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum
e. Pertahanan Negara
13. Dalam ilmu administrasi negara istilah kepemerintahan
yang baik disebut ....
a. Good governence d.
Good cabinet
b. Good goverment e. Good govern
c. Good governing
14. Prinsip keterbukaan pada hakikatnya merupakan perwujudan
Pancasila terutama sila ....
a. I d. IV
b. II e. V
c. III
15. Makna keterbukaan dalam kehidupan
bermasyarakat adalah ....
a. Memahami hak dan kewajiban
sebagai warga negara
b. Menerima dan melaksanakan
apa yang merupakan hak dan kewajiban
c. Percaya dan yakin terhadap
fungsi dan peranan pemerintah
d. Mempertahankan apa yang
menjadi pendapat serta keyakinan sendiri
e. Setiap warga negara
diharapkan untuk memberikan partisipasinya
16. Hal terbaik agar bangsa Indonesia mampu
mengikuti perkembangan era keterbukaan adalah ....
a. Menutup diri bagi semua arus informasi dari luar
b. Membuka kesempatan seluas-luasnya negara lain untuk berinvestasi di
Indonesia
c. Menyesuaikan diri dengan keadaan sekarang tanpa kehilangan jati diri
bangsa
d. Sedapat mungkin menyesuaikan dengan keadaan sekarang tanpa syarat
e. Memberikan ruang gerak seluas-luasnya bagi masyarakat yang sudah mampu
17. Dari
pernyataan-pernyataan berikut ini, manakah yang tidak sesuai dengan pengertian
atau makna keadilan ….
a. Tidak
memihak kesalah satu pihak
b. Memberikan sesuatu sesuai dengan hasil yang diperoleh
c.
Mengetahui dan memihak hak dan kewajibannya
d. Tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang
e. Menjalankan perintah meskipun ada larangan
18. Dari beberapa hal dibawah ini, manakah yang
merupakan karakteristik pemerintahan yang melaksanakan prinsip keterbukaan ....
a. Selalu
memegang teguh prinsip akuntabilitas dalam pemerintahannya
b.
Memberitahukan semua hal ihwal pemerintahan kepada rakyat
c. Selalu
meminta persetujuan DPR dalam segala hal
d.
Menjunjung tinggi prinsip egaliter dalam segala hal
e. Memanjakan rakyat dengan memberikan bantuan langsung tunai
19. Konsep
pemerintahan atau dalam bahasa Inggris disebut ….
a. Goverment d. To govern
b. Governing e. Good governence
c.
Governence
20. Menurut Aristoteles, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan
kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya, diklasifikasikan ke dalam kategori
....
a. Keadilan komuntatif d. Keadilan
kodrat alam
b. Keadilan konvensional e. Keadilan
menurut teori perbaikan
c. Keadilan distributif
21. Adanya
kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah
diakses oleh mereka yang membutuhkan. Hal tersebut merupakan karakteristik dari
kepemerintahan yang baik dalam bentuk ….
a. Partisipasi d.
Kesetaraan
b. Daya
tanggap e.
Akuntabilitas
c.
Transparan
22. Berikut ini
yang bukan merupakan asas pemerintahan di Indonesia adalah asas ….
a.
Kepastian hukum d.
Manfaat
b.
Kepentingan umum e.
Keterbukaan
c.
Akuntabilitas
23. Pemerintahan
yang tidak transparan cenderung mengabaikan prinsip efektifitas dan efisiensi
yang dilakukan dalam bentuk ….
a.
Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
b.
Pengambilan keputusan didominasi oleh pemerintah
c. Penyelenggaraan
pemerintahan statis dan tidak memiliki prospek jangka panjang
d. Segala
macam aturan hanya bersifat formalitas
e. Banyak
peraturan yang masih berpihak pada gender tertentu
24. Kepemerintahan
merupakan pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan negara dan
sektor non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Pendapat ini dikemukakan oleh
….
a. Kooiman d.
Pinto
b. Osborne dan Gaebler e. World Bank
c. Meuthia Genie dan Rahman
25. Berikut ini merupakan pelaku dari kepemerintahan,
kecuali ….
a.
Negara d.
Masyarakat madani
b. Pemerintah e. Organisasi
internasional
c. Swasta
26. Berikut ini beberapa prinsip
keadilan, kecuali ....
a. Menghormati hak-hak orang
lain
b. Berbuat sesuai dengan
kaidah-kaidah yang berlaku
c. Memberikan perlakuan yang
sama terhadap semua orang yang berbeda dalam persoalan
yang sama
d.
Memberikan penghargaan yang sama kepada setiap orang tanpa melihat prestasi
yang
diraihnya
e.
Menjauhkan diri dan meluruskan setiap kekeliruan dan kesalahan
27. Seseorang yang telah melakukan
suatu tindak kejahatan, tanpa memandang kedudukannya, dia tetap dihukum sesuai
dengan kejahatan yang diperbuatnya. Hal tersebut merupakan perwujudan keadilan
....
a. Distributif d.
Legalitas
b. Komutatif e.
Prosedural
c. Konvensional
28. Contoh sikap dan perilaku yang
mencerminkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari
khususnya dalam kehidupan di lingkungan berbangsa dan bernegara, kecuali ....
a. Bekerjasama dengan bangsa
lain
b. Bersikap selektif terhadap
budaya asing
c. Berbuat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Menghargai
keberadaan orang lain
e.
Melaporkan setiap pengeluaran negara kepada masyarakat
29. Indikator pemerintahan yang tidak
transparan dapat dilihat dari bentuk pengingkarannya terhadap prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik. Berikut ini indikator dari pemerintahan yang tidak
transparan berdasarkan prinsip akuntabilitas ....
a. Proses pelayanan publik
bersifat sentralistik dan kaku
b. Swasta dan masyarakat
memiliki peran yang sangat kecil terhadap pemerintah
c. Penyelenggaraan pemerintahan
statis dan tidak memiliki prospek jangka panjang
d.
Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik
e. Kebebasan
berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
30. Berikut ini yang bukan merupakan
faktor pendukung terwujudnya keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara adalah ....
a. Sumber daya manusia yang
berkualitas
b. Kekuatan politik yang
seimbang antara suprastruktur dan infrastruktur
c. Pemerintahan yang demokratis
d. Supremasi hukum
e. Pemerintahan yang akuntabel
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini
dengan jelas dan benar !
1. Mengapa dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara perlu dikembangkan prinsip keterbukaan dan keadilan
Jawab :
.......................................................................................................................................
........................................................................................................................................
2. Deskripsikan sikap-sikap yang mencerminkan
keterbukaan dan keadilan
Jawab :
.......................................................................................................................................
........................................................................................................................................
3. Menurut pendapatmu, apa
langkah-langkah yang paling mungkin dilaksanakan pemerintah Indonesia dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme
Jawab :
.......................................................................................................................................
.......................................................................................................................................
4. Identifikasikan 3 (tiga) faktor
penyebab terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Jawab :
.......................................................................................................................................
........................................................................................................................................
5. Jelaskan perbedaan konsep
pemerintah, pemerintahan, dan kepemerintahan
Jawab :
.......................................................................................................................................
........................................................................................................................................
6. Kemukakan jenis-jenis keadilan
menurut Aristoteles
Jawab :
.......................................................................................................................................
........................................................................................................................................
7. Jelaskan mengapa dalam
mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sikap transparan, akuntabel, dan
profesional
Jawab :
.......................................................................................................................................
........................................................................................................................................
8. Kemukakan prinsip-prinsip good
governence menurut UNDP
Jawab :
.......................................................................................................................................
........................................................................................................................................
9. Apa makna keterbukaan dan
keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jelaskan
Jawab :
.......................................................................................................................................
........................................................................................................................................
10. Jelaskan karakteristik era
keterbukaan dan sebutkan 3 (tiga) kondisi yang dapat menumbuhkan sikap terbuka
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Jawab :
.......................................................................................................................................
........................................................................................................................................
Minta kunci jawabannya dong
BalasHapusMinta kunci jawabannya dong
BalasHapus