Jumat, 08 Februari 2013

MODUL PKN 1 (BAB 3)

BAB
3
 

                             KETERBUKAAN DAN KEADILAN



Mata Pelajaran        : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas / Semester      : XI / III
Standar Kompetensi  : 3.       Menampilkan Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Kompetensi Dasar     : 3.1     Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan
                                          dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3.2     Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan
3.3     Menunjukkan sikap keterbukaan dan keaadilan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara

Indikator                 :
1.   Mendeskripsikan pengertian keterbukaan dan keadilan
2.   Mengidentifikasikan macam-macam keadilan
3.   Mendeskripsikan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4.   Mengidentifikasikan ciri-ciri keterbukaan
5.   Memberikan contoh penyelenggaraan pemerintahan yang transparan
6.   Mendeskripsikan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
7.   Mengidentifikasikan faktor penyebab terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
      transparan
8.   Menyimpulkan dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
9.   Mengidentifikasikan sikap keterbukaan dan keadilan
10. Memberikan contoh sikap keterbukaan dan keadilan di lingkungan sekolah dan masyarakat
11. Memberikan penilaian tentang sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan
      bernegara


URAIAN MATERI
 





Era keterbukaan merupakan hasil dari berbagai perkembangan pemikiran umat manusia di dunia. Kondisi ini telah mendorong dilakukannya serangkaian penyesuaian serta penataan kelembagaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar mampu menyesuaikan diri dengan cepat.
Memasuki era keterbukaan, kita mesti secara arif merumuskan dan mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kebangsaan yang tangguh dalam berinteraksi dengan tatanan dunia luar dengan tetap berpijak pada jati diri bangsa, serta menyegarkan dan memperluas makna pemahaman kebangsaan kita. Sudah saatnya makna nasionalisme dan patriotisme yang memiliki dimensi dan cakupan yang makin kompleks memerlukan langkah-langkah arif dan bijaksana agar kita makin dapat mewujudkan cita-cita Proklamasi yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah hati, dan adil serta mau menerima pendapat orang lain. Sedangkan Keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Dengan demikian, penerapan jaminan keadilan perlu dilandasi oleh sikap jujur, rendah hati, dan tindakan yang tidak berat sebelah.












I.     HAKIKAT KETERBUKAAN DAN KEADILAN
A. Pengertian Keterbukaa dan Keadilan
1.  Pengertian Keterbukaan
     Keterbukaan merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, serta mau menerima pendapat dan kritik dari orang lain. Keterbukaan juga dapat diartikan sebagai kesadaran yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku dari individu dalam beraktivitas.
     Melalui era keterbukaan inilah setiap bangsa dan negara menuju era di mana batas-batas antar negara menjadi semakin kabur, sehingga meningkatkan mobilitas dan dinamika masyarakat, termasuk timbulnya gagasan baru dalam berbagai bidang kehidupan.
2.  Pengertian Keadilan
     Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
     Sedangkan di dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa kata “adil” (bahasa arab : ‘adl) mengandung pengertian sebagai berikut :
ü Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak.
ü Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
ü Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
ü Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak mengerjakan perintah).
Untuk dapat berbuat adil, kita harus mengetahui prinsip-prinsip keadilan, yaitu :
1)  Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang yang berbeda dalam persoalan yang sama;
2)  Selalu menghormati hak-hak orang lain;
3)  Selalu berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku;
4)  Senantiasa melakukan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
5)  Mampu melihat bahwa setiap yang adil adalah keadilan yang sesungguhnya;
6)  Mampu menjauhkan diri dan meluruskan setiap kekeliruan dan kesalahan.

Dengan memperhatikan keenam prinsip keadilan itu, kita harus berusaha berbuat dan berperilaku adil kepada diri sendiri ataupun kepada orang lain dalam segala kondisi tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.

B.  Macam-macam Keadilan
1.  Aristoteles
     Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud adalah titik tengah yang tidak berat sebelah, dan tidak memihak.
     Aristoteles mengklasifikasikan keadilan ke dalam lima kategori, yaitu :
No
Keadilan
Uraian/Keterangan
Contoh
1.
Keadilan Distributif
Yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
Beberapa pegawai suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda, berdasarkan masa kerja, golongan, kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerjanya.








No
Keadilan
Uraian/Keterangan
Contoh
2.
Keadilan Komutatif
Yaitu keadilan dengan prinsip persamaan hak dan kewajiban yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
Seseorang yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran, tanpa memandang kedudukannya, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnya.
3
Keadilan Kodrat Alam
Yaitu keadilan sesuai dengan kodarat alam. Seseorang memberikan sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepadanya.
Seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang lain dikatakan adil karena telah menerima salam dari orang tersebut.
4.
Keadilan Konvensional
Yaitu keadilan yang mengikat warga negara, artinya jika seorang warga negara telah menaati peraturan perundang –undangan yang telah ditetapkan.
Seorang pengendara mobil yang memakai sabuk pengaman dan helm bagi pengendara motor.
5.
Keadilan Perbaikan
Yaitu keadilan yang didasarkan  pada upaya seseorang untuk memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Tindakan klarifikasi terhadap kesalahan yang telah dilakukan seseorang.

2.  Plato          
     Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Dalam pandangan plato, keadilan dpat dibedakan atas :
a)  Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
     Contoh, seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan kualitas kerjanya.
b)  Keadilan Prosedural, suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
     Contoh, siswa yang berprestasi, dimana dalam pencapaian prestasi tersebut, diawali dengan belajar keras dan tidak menyontek saat ujian.

3.  Thomas Hobbes
     Keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

4.  Notonagoro
     Menambahkan dengan memasukkan unsur keadilan legalitas, yaitu suatu perbuatan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5.  Panitia Ad-Hoc MPRS 1966
     Keadilan dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
a.  Keadilan Individu
     yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
b.  Keadilan Sosial
     yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan ideology. Dalam Pancasila setiap orang Indonesia akan mendapat perilaku yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.

C.  Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
     Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sudah saatnyaditumbuhkan sikap keterbukaan dalam rangka memberikan jaminan pemerataan terhadap hasil-hasil pembangunan. Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak dan bukan kesejahteraan sekelompok orang.
     Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai-nilai yang tercermin dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip keadilan sosial yang melandasi pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia adalah sebagai berikut :
Ø Asas adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan itu pada dasarnya merupakan usaha bersama yang harus merata di semua lapisan masyarakat Indonesia dan seluruh tanah air. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan dharma bakti yang diberikannya kepada bangsa dan negara.
Ø Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, yaitu berarti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut adalah kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual.
     Era keterbukaan secara langsung berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan suatu negara. Keterbukaan menjadi hal yang amat mendasar dalam pelaksanaan roda pemerintahan. Setiap pemegang kekuasaan pemerintahan dituntut untuk bersikap terbuka dalam sikap dan perilakunya ketika berhadapan dengan rakyatnya.
     Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengandung makna berupa tuntutan adanya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme di kalangan aparat pemerintah supaya kinerjanya optimal dan pelayanan kepada publik betul-betul mencerminkan suatu pemerintahan yang baik.

D. Ciri-ciri Keterbukaan
     Secara umum era keterbukaan mempunyai karakteristik atau ciri-ciri sebagai berikut :
1)  Pesatnya perkembangan informasi, telekomunikasi, dan transportasi, yang ditandai dengan :
ü Perumusan kebijakan negara banyak dipengaruhi oleh perkembangan informasi, telekomunikasi, dan transportasi.
ü Terjadinya perubahan sikap dan perilaku suatu masyarakat atau bangsa terhadap perkembangan yang terjadi di luar dirinya sebagai akibat tidak dapat terbendungnya pengaruh yang dibawa oleh struktur-struktur informasi, telekomunikasi, dan transportasi dari luar.

2)  Batas antar negara menjadi kabur, yang ditandai dengan :
ü Masyarakat suatu negara tidak sanggup lagi menegakkan kedaulatan negaranya baik secara politik, ekonomi maupun teknologi. Negara tidak mampu membendung derasnya pengaruh negara lain dalam kehidupan warga negaranya.
ü Adanya kebutuhan dalam negara tersebut untuk menerima dan memanfaatkan berbagai pengaruh dari negara lain baik secara politis, ekonomi maupun teknologi dengan cara terpaksa atau tidak terpaksa demi terpenuhinya kepentingan warga atau masyarakat itu sendiri.

Sikap keterbukaan merupakan prasyarat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterbukaan juga merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ciri-ciri keterbukaan adalah :
1)    Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
2)    Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3)    Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4)    Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5)    Bersikap hati-hati dan selektif (chek dan recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari mana pun sumbernya.
6)    Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7)    Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8)    Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9)    Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
10)  Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.


E.  Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
     Pelaksanaan jaminan keadilan sangat dituntut oleh penyelenggaraan negara (pemerintah dan pejabat publik) yang baik, bersih, dan transparan. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut didasarkan pada beberapa asas umum, diantaranya adalah :
1.  Asas kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed)
     Asas ini menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat administrasi negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum.
2.  Asas keseimbangan
     Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.
3.  Asas kesamaan
     Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu.
4.  Asas larangan kesewenang-wenangan
     Keputusan sewenang-wenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
5.  Asas larangan penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir)
     Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang  dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
6.  Asas bertindak cermat
7.  Asas perlakuan yang jujur
     Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk kebenaran.
8.  Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
9.  Asas penyelenggaraan kepentingan umum
     Dalam asas ini, tindakan aktif dan positif dari pejabat administrasi negara adalah penyelenggaraan kepentingan umum.
      
Jaminan keadilan bagi warga negara dapat ditemukan dalam beberapa contoh peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut :
a.  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1)  Bidang Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27);
2)  Bidang Politik (Pasal 28);
3)  Bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A-28J);
4)  Bidang Keagamaan (Pasal 29);
5)  Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30);
6)  Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan 32);
7)  Bidang Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
b.  Undang-Undang
1)  UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2)  UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
3)  UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4)  UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
5)  UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM).
6)  UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
7)  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
8)  UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
9)  UU No. 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.









II.    PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
A. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
     Konsep pemerintah berbeda dengan konsep pemerintahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia konsep pemerintah atau dalam bahasa inggris disebut government, mengandung arti sebagai lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan konsep pemerintahan atau dalam bahasa inggris governing, mengadung arti sebagai hal, cara, hasil kerja memerintah, dan mengatur negara dengan rakyatnya.
1)  Pemerintah dalam arti luas, adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2)  Pemerintah dalam arti sempit, suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri (cabinet). 
      
B.  Konsepsi Kepemerintahan
     Kepemerintahan atau dalam bahasa inggris disebut governance, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan tindakan, fakta, pola dari kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan.
     Beberapa pakar yang memberikan pandangannya terhadap konsepsi kepemerintahan atau governance, di antaranya :
1)  Kooiman
     Kepemerintahan lebih merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.
2)  Pinto
     Istilah “governance” mengadung arti : praktik penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urussan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi khususnya.
3)  Osborne dan Gaebler
     Mendefinisikan governance sebagai proses di mana kita memecahkan masalah bersama dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
4)  Meuthia Genie dan Rahman
     Mengatakan bahwa kepemerintahan merupakan pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan negara dan sektor non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif.

Kepemerintahan atau governance melibatkan berbagai pelaku, yang terdiri dari :
a.  Negara dan Pemerintahan
b.  Sektor swasta
c.  Masyarakat madani

C.  Pengertian Kepemerintahan Yang Baik
     Berikut ini adalah beberapa pendapat atau pandangan tentang wujud kepemerintahan yang baik (good governance) :
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, mencantumkan wujud kepemerintahan yang baik sebagai kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Ø United Nation Development Programme (UNDP), good governance sebagai suatu hubungan yang sinergi dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat.
Ø World Bank, menyatakan good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran kekeliruan dalam alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktifitas swasta.
Ø Modul Sosialiasi AKIP (LAN dan BPKP tahun 2000), mencantumkan bahwa good governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan pelayanan public goods and service.



Adapun perwujudan good governance dapat dilihat melalui aspek-aspek berikut :
a)  Hukum/Kebijakan
b)  Kompetensi dan transparansi pemerintahan
c)  Desentralisasi
d)  Penciptaan pasar yang kompetetif

D. Prinsip-prinsip Kepemerintahan Yang Baik
     Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan asas-asas umum pemerintahan yang mencakup :
1)  Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2)  Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam penegndalian penyelenggaraan negara.
3)  Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4)  Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5)  Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6)  Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7)  Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

E.  Pemerintahan Yang Tidak Transparan
1.  Faktor Penyebab Terjadinya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
     Secara umum beberapa faktor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan adalah sebagai berikut :
a.  Faktor Pengaruh Kekuasaan
ü Penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya sehingga melakukan perbuatan “menghalalkan segala cara” demi ambisi dan tujuan politiknya.
ü Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antar kelompok di masyarakat.
ü Pemerintah mengabaikan proses demokratisasi, sehingga rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya (saluran komunikasi tersumbat); maka, timbul gejolak politik yang bermuara pada gerakan reformasi yang menuntut kebebasan, kesetaraan, dan keadilan.
ü Pemerintahan yang sentralistis sehingga timbul kesenjangan dan ketidakadilan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sering memunculkan konflik vertikal, yitu adanya tuntutan memisahkan diri dari negara.
ü Penyalahgunaan kekuasaan karena lemahnya fungsi pengawasan internal dan oleh lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya akses masyarakat dan media massa untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan.
b.  Faktor Moralitas
     Terabaikannya nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika sehingga di kemudian hari melahirkan perbuatan tercela antara lain berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.
c.  Faktor Sosial-Ekonimi
·      Sering terjadinya konflik sosial sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras, dan golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil.
·      Perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar.


d.  Faktor Politik dan Hukum
Ø Sistem politik yang otoriter sehingga para pemimpinnya tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Ø Hukum telah menjadi alat kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan dengan prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga negara di hadapan hukum.  

2.  Indikator Pemerintahan Yang Tidak Transparan
     Pemerintahan yang tidak transparan merupakan bentuk pemerintahan yang mengabaikan prinsip keterbukaan dan cenderung melupakan nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahannya. Pemerintahan yang tidak transparan merupakan wujud pengingkaran terhadap konsepsi kepemerintahan yang baik.
     Indikator pemerintahan yang tidak transparan dapat dilihat dari bentuk pengingkarannya terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Berikut ini indikator dari pemerintahan yang tidak transparan :
No
Prinsip/Karakteristik yang diabaikan
Indikator Penyelenggaraan
1.
Partisipasi
ü Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan.
ü Informasi hanya bersifat sepihak dan lebih bersifat instruktif (perintah).
ü Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik.
ü Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi.
2.
Aturan hukum
·      Hukum dan peraturan perundang-undangan lebih berpihak kepada penguasa.
·      Peraturan tentang HAM terabaikan demi terciptanya stabilitas dan pencapaian tujuan negara.
·      Penegakan hukum lebih banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi.
3.
Transparan
Ø Tidak ada ruang bagi masyarakat untuk mengevaluasi dan mengontrol penyelenggaraan negara.
Ø Masyarakat sangat dibatasi dalam memperoleh segala bentuk informasi.
Ø Informasi yang diperoleh hanya dari pemerintah.
4.
Daya tanggap
o  Proses pelayanan publik bersifat sentralistik dan kaku.
o  Banyak pejabat yang memposisikan diri sebagai penguasa.
o  Layanan kepada masyarakat masih diskriminatif, konvensional, dan bertele-tele.
5.
Berorientasi pada
konsensus
§  Tidak diberikannya peluang untuk mengadakan konsensus dan musyawarah.
§  Segala macam aturan hanya bersifat formalitas.
§  Kebijakan lebih banyak bersifat perintah.
§  Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai penguasa.









No
Prinsip/Karakteristik yang diabaikan
Indikator Penyelenggaraan
6.
Kesetaraan
ü Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintahan.
ü Banyak peraturan yang masih berpihak pada gender tertetnu.
ü Menutup peluang bagi dibentuknya organisasi nonpemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai aspek kehidupan.
7.
Efektifitas dan efisiensi
·      Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia tidak berdasarkan pada kebutuhan.
·      Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak ditujukan pada acara-acara yang bersifat seremonial.
·      Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat.
8.
Akuntabilitas
Ø Pengambilan keputusan didominasi oleh pemerintah.
Ø Swasta dan masyarakat memiliki peran yang sangat kecil terhadap pemerintah.
Ø Pemerintah memonopoli berbagai alat produksi yang strategis.
Ø Masyarakat dan pers tidak diberi kesempatan untuk menilai jalannya pemerintahan.
9.
Bervisi strategis
o  Penyelenggaraan pemerintahan statis dn tidak memiliki prospek jangka panjang.
o  Kurang mau memahami aspek-aspek kultural, historis, dan keanekaragaman masyarakatnya.
o  Sulit menerima perubahan terutama jika berkaitan dengan maslah politik, hukum, dan ekonomi.
o  Pemerintah lebih cepat puas dengan kemajuan yang telah dicapai.
10.
Saling keterkaitan
§  Banyaknya pejabat pemerintahan yang bertindak arogan dengan mengabaikan peran swasta atau masyarakat.
§  Selalu menganggap para kritikus pemeritahan sebagai provokator yang anti kemapanan dan stabilitas.
§  Pemeritah selalu merasa yang paling benar dan paling pintar dalam menentukan jalannya pemeritahan.
§  Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bekerjasama dalam membangun negara.

3.  Dampak Penyelenggaraan Pemerintahn Yang tidak Transparan
     Pemerintahan yang tidak transparan merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk pemerintahan yang demokratis. Bentuk pemerintahan ini selalu berpengaruh pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang serba kacau dan diliputi berbagai penyimpangan.
Pemerintahan yang tidak transparan sangat berbahaya jika diwujudkan dalam penyelenggaraan negara. Berikut ini beberapa dampak atau akibat dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan, yaitu :
Ø Masyarakat dan pers cenderung pasif dan tidak kritis.
Ø Masyarakat tidak berdaya dan terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin.
Ø Penguasa atau pemerintah cenderung bertindak otoriter.
Ø Masyarakat mempunyai posisi tawar yang lemah dan lebih banyak hidup dalam ketakutan dan tekanan.
Ø Pemerintah sangat tertutup dengan segala keburukannya, sehingga masyarakat tidak banyak tahu terhadap apa yang terjadi di negaranya.
Ø Segala pelayanan publik sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ø Timbulnya arogansi kekuasaan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa ketika melihat penyimpangan dalam pemerintah.
Ø Timbulnya pengangguran dan masyarakat tidak memiliki daya saing.
Ø Masyarakat tidak mempunyai kekuatan untuk mengontrol kinerja yang dilakukan pemerintah.
Ø Pemerintah tidak peduli terhadap perubahan yang terjadi baik di masyarakatnya maupun di luar negaranya.
Ø Masyarakat kehilangan keinginan untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam memajukan negaranya.


III.   SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Bentuk Sikap Yang Mencerminkan Keterbukaan dan Keadilan
     Di dalam era keterbukaan saat ini, arus informasi dari berbagai belahan dunia dapat dengan mudah kita terima. Begitu juga dengan kebudayaan, berbagai ragam budaya asing dapat dengan mudah masuk ke dalam lingkup wilayah kebudayaan kita. Melihat kenyataan seperti itu, setiap warga negara dituntut untuk mempunyai sikap yang mampu menyaring dan memanfaatkan pengaruh era keterbukaan tersebut. Era keterbukaan dapat kita hadapi jika kita mempunyai sikap keterbukaan dan menghormati prinsip-prinsip keadilan.
    
Berikut ini beberapa sikap yang mencerminkan keterbukan dan keadilan :
Ø Terbuka terhadap inovasi dan perubahan
Ø Berorientasi pada masa depan daripada masa lampau
Ø Dapat memanfaatkan kegunaan IPTEK
Ø Menghargai pekerjaan sesuai dengan prestasi
Ø Menghargai hasil karya orang lain
Ø Menggunakan potensi lingkungan secara tepat untuk pembangunan yang berkelanjutan
Ø Menghormati dan menghargai hak-hak asasi manusia
Ø Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang yang berbeda dalam persoalan yang sama
Ø Selalu berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku
Ø Senantiasa berbuat sesuai yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
Ø Melihat bahwa setiap yang adil adalah keadilan yang sesungguhnya
Ø Menjauhkan diri dan meluruskan setiap kekeliruan dan kesalahan
Ø Suka bekerja keras
Ø Terbuka terhadap kritikan dan masukan dari orang lain
Ø Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Ø Tidak bergaya hidup mewah
Ø Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Ø Mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang mencerminkan suasana keterbukaan dan keakraban
Ø Bersikap selektif terhadap budaya asing yang masuk ke dalam kebudayaan kita

Sikap-sikap di atas harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Perlu diingat bahwa untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, harus dimulai dari sikap warga negaranya sendiri yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari.

B.  Partisipasi dalam Upaya Peningkatan Sikap Keterbukaan dan Keadilan
     Peran warga negara dalam upaya untuk meningkatkan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan dapat dilakukan melalui partisipasi seluruh komponen masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah hingga rakyat biasa. Pertisipasi seluruh komponen masyarakat dibutuhkan dalam rangka menumbuhkan sikap keterbukaan, penegakan supremasi hukum serta jaminan dan penghormatan hak asasi manusia.
     Dewasa ini, semua komponen masyarakat dan aparatur negara sudah seharusnya mau bekerja sama sebagai “mitra kerja” untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan rakyat banyak. Sikap terbuka dan jaminan keadilan merupakan prasyarat bagi terwadahinya komunikasi yang baik guna memperoleh kepercayaan masyarakat menuju terbentuknya clean government (pemerintahan yang bersih). Untuk itu, diperlukan partisipasi konstruktif dari seluruh komponen warga masyarakat untuk saling introspeksi dan koreksi guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dan terhindar dari berbagai kebocoran yang hanya akan memperkaya segelintir orang.
Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain dapat dilakukan sebagai berikut :
1.  Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, di antaranya :
v Membuka diri untuk menerima masukan dari anggota keluarga yang lain
v Selalu menonton tayangan televise yang memberikan kesempatan untuk memperluas cakrawala berpikir seperti menonton berita
v Terbiasa dialog dengan orang tua dan anggota keluarga yang lain sert pembantu rumah tangga
v Menghargai keberadaan pembantu rumah tangga
v Menerima pendapat yang dikemukakan oleh adik, jika pendapat tersebut banyak mengandung manfaat bagi kehidupan
2.  Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, di antaranya :
a)  Menghargai hasil karya teman
b)  Tidak berbuat curang ketiak ulangan
c)  Terbiasa berdialog dengan guru dan warga sekolah lainnya
d)  Tidak pandang bulu dalam bergaul
e)  Senantiasa mencari informasi yang berguna untuk memperdalam materi pembelajaran seperti melalui internet, atau membaca buku di perpustakaan
3.  Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, di antaranya :
ü Bersedia menerima masukan dari orang lain
ü Bersikap selektif terhadap budaya yang datang dari luar masyarakatnya
ü Senantiasa terbuka terhadap inovasi dan perubahan yang terjadi di lingkungan masyarakatnya
ü Memanfaatkan teknologi untuk kepentingan masyarakat
ü Meghargai keberadaan orang lain
4.  Dalam kehidupan di lingkungan berbangsa dan bernegara, di antaranya :
Ø Bekerjasama dengan negara lain
Ø Bersikap selektif terhadap budaya asing
Ø Berbuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ø Melaporkan setiap pengeluaran negara kepada masyarakat
Ø Senantiasa memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik




UJI KOMPETENSI
 




A.  Pilihan Ganda
Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan cara memberi tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d, atau e

1.    Era keterbukaan lebih menekankan pada .... warga masyarakat
       a. Keinginan                                                    d. Motivasi
       b. Aspirasi                                                        e. Kreatifitas
       c. Kepentingan                                               
2.    Sebuah pemerintahan negara dikatakan melaksanakan prinsip keterbukaan jika memiliki karakteristik sebagai berikut, kecuali ....
       a. Selalu memegang teguh prinsip akuntabilitas dalam pemerintahannya
       b. Memiliki itikad baik untuk selalu melibatkan rakyat
       c. Mempertimbangkan aspirasi rakyat
       d. Menetapkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat
e. Tidak mau menerima kritik dan saran




3.    Berikut ini yang bukan merupakan ciri-ciri keterbukaan adalah ....
       a. Hati-hati dalam menerima informasi
       b. Toleransi antar sesama pemeluk agama
       c. Transparan dalam kebijakan publik
       d. Tidak merahasiakan sesuatu
       e. Selalu curiga terhadap arus perubahan
4.    Setiap warga negara dalam era keterbukaan berkewajiban menciptakan ....
   a. Motivasi, tatanan, kondisi dan yang diperlukan untuk tumbuh dan berkembangnya
    prakarsa dan kreatifitas masyarakat itu sendiri               
            b. Gerakan yang mampu menekan pemerintah untuk lebih memperhatikan rakyat          
   c. Motivasi untuk mendirikan lembaga swadaya masyarakat yang memperjuangkan   
                kepentingan masyarakat
d. Tatanan kehidupan yang tidak selalu tergantung pada pemerintah atau lembaga swadaya
                masyarakat
e. Pola hidup yang teratur dan mampu menerapkan nilai-nilai yang terdapat dalam dasar
                negara
5.    Di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik terdapat  dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan asas-asas umum pemerintahan yaitu, kecuali ....
       a. Asas Kemanusiaan                                      d. Asas Keterbukaan
       b. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara        e. Asas Proporsionalitas
       c. Asas Kepentingan Umum
6.    Keadilan adalah pemeliharaan kesatuan dan keutuhan jiwa manusia serta pemeliharaan kesatuan dan keutuhan negara. Pendapat tersebut dikemukakan oleh ….
   a. Plato                                                            d. Aristoteles
b. Socrates                                                      e. Kamus Besar Bahasa Indonesia
c. Thomas Hobbes
7.    Era keterbukaan yang paling terasa dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, yaitu dalam     aspek ....
a. Peraturan perundang-undangan                d. Teknologi informasi dan transportasi
b. Regulasi perdagangan                                e. Perangkat teknologi komputerisasi           
c. Transformasi keilmuan
8.    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Merupakan bunyi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal ....
       a. Pasal 28                                                       d. Pasal 28 G ayat (1)
       b. Pasal 28 A                                                    e. Pasal 28 H ayat (1)
       c. Pasal 28 F
9.    Dampak atau akibat dari penyelenggaran pemerintahan yang tidak transparan adalah ....
            a. Berkembangnya IPTEK
            b. Masyarakat dan pers cenderung pasif dan tidak kritis
            c. Meningkatnya hasil karya orang lain
            d. Suka bekerja keras
            e. Meluruskan perbuatan yang keliru
10.  Dampak nyata dari era keterbukaan bagi suatu bangsa adalah ....
a. Berkembangnya kekuatan politik masyarakat
b. Meningkatnya investasi asing
c. Masuknya budaya asing
d. Kaburnya batas-batas negara
e. Semakin mudahnya intervensi negara maju terhadap negara berkembang
11.  Sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan adalah, kecuali ....
       a. Terbuka terhadap inovasi dan perubahan
       b. Menghargai hasil karya orang lain
       c. Suka bekerja keras
       d. Dapat memanfaatkan kegunaan IPTEK
       e. Pelayanan publik yang sarat KKN

12.  UU No. 9 Tahun 1998 adalah peraturan perundangan tentang ....
       a. Hak-hak Asasi Manusia
       b. Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
       c. Pengadilan Hak Asasi Manusia
       d. Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
       e. Pertahanan Negara
13.  Dalam ilmu administrasi negara istilah kepemerintahan yang baik disebut ....
       a. Good governence                                        d. Good cabinet
       b. Good goverment                                         e. Good govern
       c. Good governing
14.  Prinsip keterbukaan pada hakikatnya merupakan perwujudan Pancasila terutama sila ....
a. I                                                                   d.  IV               
b. II                                                                  e.  V    
c. III                                         
15.  Makna keterbukaan dalam kehidupan bermasyarakat adalah ....
       a. Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara    
       b. Menerima dan melaksanakan apa yang merupakan hak dan kewajiban            
       c. Percaya dan yakin terhadap fungsi dan peranan pemerintah
       d. Mempertahankan apa yang menjadi pendapat serta keyakinan sendiri
       e. Setiap warga negara diharapkan untuk memberikan partisipasinya
16.  Hal terbaik agar bangsa Indonesia mampu mengikuti perkembangan era keterbukaan adalah ....
a. Menutup diri bagi semua arus informasi dari luar
b. Membuka kesempatan seluas-luasnya negara lain untuk berinvestasi di Indonesia
c. Menyesuaikan diri dengan keadaan sekarang tanpa kehilangan jati diri bangsa
d. Sedapat mungkin menyesuaikan dengan keadaan sekarang tanpa syarat
e. Memberikan ruang gerak seluas-luasnya bagi masyarakat  yang sudah mampu
17.  Dari pernyataan-pernyataan berikut ini, manakah yang tidak sesuai dengan pengertian atau makna keadilan ….
       a. Tidak memihak kesalah satu pihak                                   
b. Memberikan sesuatu sesuai dengan hasil yang diperoleh           
       c. Mengetahui dan memihak hak dan kewajibannya
d. Tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang
e. Menjalankan perintah meskipun ada larangan
18.  Dari beberapa hal dibawah ini, manakah yang merupakan karakteristik pemerintahan yang melaksanakan prinsip keterbukaan ....
a. Selalu memegang teguh prinsip akuntabilitas dalam pemerintahannya
b. Memberitahukan semua hal ihwal pemerintahan kepada rakyat
c. Selalu meminta persetujuan DPR dalam segala hal
d. Menjunjung tinggi prinsip egaliter dalam segala hal
e. Memanjakan rakyat dengan memberikan bantuan langsung tunai
19.  Konsep pemerintahan atau dalam bahasa Inggris disebut ….
a. Goverment                                                  d. To govern
b. Governing                                                    e. Good governence
c. Governence
20.  Menurut Aristoteles, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya, diklasifikasikan ke dalam kategori ....
       a. Keadilan komuntatif                                    d. Keadilan kodrat alam
       b. Keadilan konvensional                                e. Keadilan menurut teori perbaikan
       c. Keadilan distributif
21.  Adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Hal tersebut merupakan karakteristik dari kepemerintahan yang baik dalam bentuk ….
       a. Partisipasi                                                   d. Kesetaraan
       b. Daya tanggap                                              e. Akuntabilitas
       c. Transparan
22.  Berikut ini yang bukan merupakan asas pemerintahan di Indonesia adalah asas ….
       a. Kepastian hukum                                        d. Manfaat
       b. Kepentingan umum                        e. Keterbukaan
       c. Akuntabilitas
23.  Pemerintahan yang tidak transparan cenderung mengabaikan prinsip efektifitas dan efisiensi yang dilakukan dalam bentuk ….
       a. Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
       b. Pengambilan keputusan didominasi oleh pemerintah
       c. Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki prospek jangka panjang
       d. Segala macam aturan hanya bersifat formalitas
       e. Banyak peraturan yang masih berpihak pada gender tertentu
24.  Kepemerintahan merupakan pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan negara dan sektor non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Pendapat ini dikemukakan oleh ….
a. Kooiman                                                     d. Pinto
b. Osborne dan Gaebler                                  e. World Bank
c. Meuthia Genie dan Rahman
25.  Berikut ini merupakan pelaku dari kepemerintahan, kecuali ….
       a. Negara                                                        d. Masyarakat madani
       b. Pemerintah                                                 e. Organisasi internasional
       c. Swasta
26.  Berikut ini beberapa prinsip keadilan, kecuali ....
       a. Menghormati hak-hak orang lain              
       b. Berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku         
       c. Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang yang berbeda dalam persoalan
           yang sama
d. Memberikan penghargaan yang sama kepada setiap orang tanpa melihat prestasi yang
    diraihnya
e. Menjauhkan diri dan meluruskan setiap kekeliruan dan kesalahan
27.  Seseorang yang telah melakukan suatu tindak kejahatan, tanpa memandang kedudukannya, dia tetap dihukum sesuai dengan kejahatan yang diperbuatnya. Hal tersebut merupakan perwujudan keadilan ....
       a. Distributif                                                    d. Legalitas
       b. Komutatif                                                    e. Prosedural
       c. Konvensional
28.  Contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam kehidupan di lingkungan berbangsa dan bernegara, kecuali ....
       a. Bekerjasama dengan bangsa lain                                      
       b. Bersikap selektif terhadap budaya asing   
       c. Berbuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Menghargai keberadaan orang lain
e. Melaporkan setiap pengeluaran negara kepada masyarakat
29.  Indikator pemerintahan yang tidak transparan dapat dilihat dari bentuk pengingkarannya terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Berikut ini indikator dari pemerintahan yang tidak transparan berdasarkan prinsip akuntabilitas ....
       a. Proses pelayanan publik bersifat sentralistik dan kaku     
       b. Swasta dan masyarakat memiliki peran yang sangat kecil terhadap pemerintah
       c. Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki prospek jangka panjang
d. Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik
e. Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
30. Berikut ini yang bukan merupakan faktor pendukung terwujudnya keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah ....
      a. Sumber daya manusia yang berkualitas
      b. Kekuatan politik yang seimbang antara suprastruktur dan infrastruktur
      c. Pemerintahan yang demokratis
      d. Supremasi hukum
       e. Pemerintahan yang akuntabel







B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan jelas dan benar !

1.    Mengapa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dikembangkan prinsip keterbukaan dan keadilan
Jawab : .......................................................................................................................................
                        ........................................................................................................................................
2.    Deskripsikan sikap-sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
Jawab : .......................................................................................................................................
                        ........................................................................................................................................
3.    Menurut pendapatmu, apa langkah-langkah yang paling mungkin dilaksanakan pemerintah Indonesia dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
Jawab : .......................................................................................................................................
                        .......................................................................................................................................
4.    Identifikasikan 3 (tiga) faktor penyebab terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Jawab : .......................................................................................................................................
                        ........................................................................................................................................
5.    Jelaskan perbedaan konsep pemerintah, pemerintahan, dan kepemerintahan
Jawab : .......................................................................................................................................
                        ........................................................................................................................................
6.    Kemukakan jenis-jenis keadilan menurut Aristoteles
Jawab : .......................................................................................................................................
                        ........................................................................................................................................
7.    Jelaskan mengapa dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sikap transparan, akuntabel, dan profesional
Jawab : .......................................................................................................................................
                        ........................................................................................................................................
8.    Kemukakan prinsip-prinsip good governence menurut UNDP
Jawab : .......................................................................................................................................
                        ........................................................................................................................................
9.    Apa makna keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jelaskan
Jawab : .......................................................................................................................................
                        ........................................................................................................................................
10.  Jelaskan karakteristik era keterbukaan dan sebutkan 3 (tiga) kondisi yang dapat menumbuhkan sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Jawab : .......................................................................................................................................
                        ........................................................................................................................................


2 komentar: